Sabtu, 30 Maret 2013

Pengertian Naskah Dinas


Naskah dinas adalah semua informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan DKP dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Menurut ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), naskah dinas adalah sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2009, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah.

Title: Pengertian Naskah Dinas; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar