Secara singkat, tata naskah dinas dapat diartikan sebagai alat komunikasi
kedinasan dalam bentuk tertulis yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dilingkungan pemerintah kabupaten / kota dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dengan kata lain,
tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakup
pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan
penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Tata naskah dinas meliputi antara lain pengaturan tentang jenis,
penyusunan dan bentuk tata naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan
stempel dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata surat,
perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, serta ralat.
Saat ini ketentuan yang mengatur tentang tata naskah dinas yang berlaku
dan dijadikan pedoman di atur dalam permendagri nomor 3 tahun 2005 tentang
pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah kabupaten/kota dan peraturan
menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor 22 tahun 2008 tentang
pedoman umum tata naskah dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar