Jumat, 08 Maret 2013

Perubahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)



Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirubah menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN) ….. ???

Menjadi seorang PNS merupakan salah satu prospek yang cukup menjanjikan dengan berbagai hak dan kewajiban seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pula bagi kami, satuan Praja IPDN yang akan berstatus sebagai PNS nantinya setelah menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih 4 tahun.

Namun, bagaimana jika nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor bulanan yang biasa disebut Gaji dirubah menjadi Pesangon, serta beberapa perubahan lainnya … ??? Yahh … begitulah kiranya isu-isu yang sedang marak terdengar.

Pasalnya, isu-isu yang beredar tersebut berasal dari pesan singkat yang disebarkan di Pemkab dan mengaku sebagai anggota DPR RI. Menurut pesan singkat tersebut yang juga diperkuat oleh draf UU ASN yang telah beredar di situs-situs internet, ketentuan baru tersebut diperkirakan akan diterapkan pada pertengahan 2013 nanti, antara lain :

·       ASN terdiri atas PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
·       usia pensiun PNS/ASN akan bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun, sedangkan pejabat eselon II dan I, usia pensiunnya adalah 60 tahun
·       kebijakan uang pensiun akan diberikan sekaligus (rapel) berupa pesangon setelah tugas dan jabatan mereka selesai dengan jumlah Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar

Terkait isu-isu yang beredar, Kabid Administrasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad Nasir, mengklarifikasi langsung hal tersebut. Beliau membenarkan isu-isu tersebut sesuai dengan draf UU ASN yang telah beredar di internet, namun belum memastikannya karena hal-hal tersebut sama sekali belum dibahas secara resmi dalam prolegnas (program legislasi nasional).

Beliau juga mengungkapkan bahwa dua poin pertama benar adanya, namun terkait pesangon yang akan dirapel pembayarannya, beliau mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf UU tentang ASN tersebut maupun peraturan pemerintah lain mengenai kepegawaian yang saat ini ada.

Title: Perubahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN); Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar