Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dirubah menjadi
Aparatur Sipil Negara
(ASN) ….. ???
Menjadi seorang PNS merupakan
salah satu prospek yang cukup menjanjikan dengan berbagai hak dan kewajiban
seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pula bagi
kami, satuan Praja IPDN yang akan
berstatus sebagai PNS nantinya setelah menyelesaikan pendidikan selama kurang
lebih 4 tahun.
Namun, bagaimana jika nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor bulanan yang biasa disebut Gaji dirubah menjadi Pesangon, serta beberapa perubahan lainnya … ??? Yahh … begitulah kiranya isu-isu yang sedang marak terdengar.
Pasalnya, isu-isu yang beredar tersebut berasal dari pesan singkat yang disebarkan di Pemkab dan mengaku sebagai anggota DPR RI. Menurut pesan singkat tersebut yang juga diperkuat oleh draf UU ASN yang telah beredar di situs-situs internet, ketentuan baru tersebut diperkirakan akan diterapkan pada pertengahan 2013 nanti, antara lain :
·
ASN terdiri atas PNS dan Pegawai Tidak Tetap
(PTT)
·
usia pensiun PNS/ASN akan bertambah dari 56 tahun
menjadi 58 tahun, sedangkan pejabat eselon II dan I, usia pensiunnya adalah 60
tahun
·
kebijakan uang pensiun akan diberikan sekaligus
(rapel) berupa pesangon setelah tugas dan jabatan mereka selesai dengan jumlah
Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar
Terkait isu-isu yang beredar, Kabid
Administrasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad
Nasir, mengklarifikasi langsung hal tersebut. Beliau membenarkan isu-isu
tersebut sesuai dengan draf UU ASN yang telah beredar di internet, namun belum
memastikannya karena hal-hal tersebut sama sekali belum dibahas secara resmi
dalam prolegnas (program legislasi nasional).
Beliau juga mengungkapkan bahwa dua
poin pertama benar adanya, namun terkait pesangon yang akan dirapel pembayarannya,
beliau mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf UU
tentang ASN tersebut maupun peraturan pemerintah lain mengenai kepegawaian yang
saat ini ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar