Naskah dinas adalah semua informasi tertulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan DKP dalam
rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Menurut ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), naskah dinas adalah
sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu dan
digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2009, Naskah Dinas adalah
informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah.
Title: Pengertian Naskah Dinas; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar